background

Gratifikasi

Gratifikasi

Dalam rangka menciptakan PT Arki Global Konsulindo ( Persero ) yang bersih dan beretika, terbebas dari segala unsur Penyuapan dan KKN, segenap Direksi dan Komisioner melakukan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi secara konsisten di lingkungan Perusahaan, dengan membentuk sistem pelaporan hasil final proyek.

Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan PT Arki Global Konsulindo juga berkomitmen untuk menerapkan pengendalian gratifikasi dengan prinsip - prinsip sebagai berikut :

  • Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan PT Arki Global Konsulindo tidak akan menawarkan atau memberikan suap atau gratifikasi yang dilarang dalam bentuk apapun kepada Lembaga Pemerintah, Perseorangan atau Kelembagaan, Perusahaan Domestik atau Asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat / kemudahan sebagaimana dilarang oleh perundang - undangan yang berlaku.
  • Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan PT Arki Global Konsulindo tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi yang dilarang dalam bentuk apapun dari perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau perusahaan asing terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan.
  • Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan PT Arki Global Konsulindo bertanggung jawab untuk mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.